BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perencanaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Perencanaan
berasal dari kata dasar “rencana” yang memiliki arti rancangan atau kerangka
dari suatu yang akan dilakukan pada masa depan. Perencanaan sarana dan sarana
pendidikan merupakan proses perencanaan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman,
penukaran, daur ulang, rekondisi/rehabilitasi, distribusi atau pembuatan
peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah (Barnawi dan
Arifin, 2012: 51). Proses ini hendaknya melibatkan unsur-unsur penting di
sekolah, seperti kepala sekolah dan wakilnya, dewan guru, kepala tata usaha,
dan bendahara serta komite sekolah. Hal ini perlu dilakukan untuk membuka
masukan dari berbagai pihak dan meningkatkan tingkat kematangan dari sebuah
rencana. Perencanaan yang matang dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi
kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan sarana dan
prasarana. Kesalahan dalam tindakan dapat berupa kesalahan membeli barang yang
tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jumlah dana yang tersedia,
tingkat kepentingan, dan tingkat kemendesakan. Akibat dari kesalahan yang
dilakukan ialah tingkat efektivitas dan efisiensi menjadi rendah.
Hasil
suatau perencanaan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengendalian,
bahkan penilaian untuk perbaikan selanjutnya. Oleh karena itu, perencanaan
sarana dan prasarana harus dilakukan dengan baik dengan memerhatikan
persyaratan dari perencanaan yang baik. Dalam kegiatan perencanaan sarana dan
presarana pendidikan (Depdiknas, 2009 dalam Barnawi dan Arifin, 2012: 52-53),
ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
1.
Perencanaan pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha
peningkatan kualitas belajar mengajar.
2.
Perencanaan harus jelas. Untuk hal
tersebut, kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada hal-hal berikut:
a. Tujuan
dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan
biaya/harga keperluan pengadaan.
b. Jenis
dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Petugas
pelaksana, misalnya guru, karyawan, dan lain-lain.
d. Bahan
dan peralatan yang dibutuhkan.
e. Kapan
dan dimana kegiatan dilaksanakan.
f. Harus
diingat bahwa suatu perencanaan yang baik adalah yang realistis, artinya
rencana tersebut dapar dilaksanakan.
3.
Berdasarkan atas kesepakatan dn
keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
4.
Mengikuti pedoman (standar) jenis,
kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
5.
Perencanaan pengadaan sesuai dengan platform anggaran yang disediakan.
6.
Mengikuti prosedur yang berlaku.
7.
Mengikutsertakan unsur orangtua murid.
8.
Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan
keadaan, perubahan situasi, dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
9.
Dapat didasarkan pada jangka pendek (1
tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).
1. Perencanaan Pengadaan Barang
Bergerak
Barang-barang
yang bergerak dapat berupa berbagai macam perlengkapan dan perabot sekolah.
Menurut Herawan dan Nasihin dalam Barnawi dan Arifin, 2012: 53-54),
perlengkapan dan perabot yang dibuat harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a.
Syarat perabot sekolah
1) Ukuran
fisik pemakai/murid agar pemakaiannya fungsional dan efektif.
2) Bentuk
dasar yang memenuhi syarat-syarat, antara lain:
a) Sesuai
dengan aktivitas murid dalam PBM.
b) Kuat,
mudah pemeliharaannya, dan mudah dibersihkan.
c) Memiliki
pola dasar yang sederhana.
d) Mudah
dan ringan untuk disimpan/disusun.
e) Fleksibel
sehingga mudah digunakan dan dapat pulan berdiri sendiri.
3) Konstruksi
perabot hendaknya:
a) Kuat
dan tahan lama.
b) Mudah
dikerjakan secara massal.
c) Tidak
tergantung keamanan pemakaiannya.
d) Bahan
yang mudah didapat di pasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
b.
Syarat perlengkapan sekolah
1) Keadaan
bahan baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselamatan
peserta didik.
2) Konstruksi
harus diatur agar sesuai dengan kondisi peserta didik.
3) Dipilih
dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan dengan
usia, minat, dan taraf perkembangan peserta didik.
4) Pengadaan
pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman,
pemupukan, serta pembinaan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak,
Menurut
Barnawi dan Arifin (2012: 54) dalam proses perencanaan barang bergerak,
hendaknya melewati tahap-tahap meliputi:
1.
Penyusunan daftar kebutuhan
Langkah pertama ialah
menyusun daftar kebutuhan sekolah, dibuat dengan cara mengidentifikasi dan
menganalisis seluruh kebutuhan, baik untuk masa sekarang, maupun untuk masa
yang akan datang. Tentunya dengan tetap memperhatikan rencana kegiatan sekolah,
baik yang bulanan, tahunan, ataupun lima tahunan. Hal- hal yang terkait dengan
identifikasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah
(Depdiknas, 2009 dalam Barnawi dan Arifin, 2012: 54-55), sebagai berikut:
1) Adanya
kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan sekolah.
2) Adanya
sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang, atau sebab lain yang dapat
dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan pergantian.
3) Adanya
kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan jika
terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mempengaruhi kebutuhan sarana
dan prasarana.
4) Adanya
persediaan sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.
2.
Estimasi biaya
Langkah kedua ialah estimasi biaya,
yaitu penaksiran biaya yang dinutuhakn. Pada barang yang habis pakai, perlu
ditaksir atau diperkirakan biaya untuk satu bulan, triwulan, dan biaya untuk
satu tahun.
3.
Penyusunan skala prioritas
Langkah ketiga ialah menetapkan skala
prioritas yang ditetapkan berdasarkan dana yang tersedia dan urgensi kebutuhan.
Jangan sampai sekolah menggunakan dana untuk pengadaan perlengkapan yang
sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
4.
Penyusunan rencana pengadaan.
Langkah keempat ialah menyusun rencana
pengadaan. Rencana pengadaan dibuat per triwulan dan kemudian per tahunan.
2. Perencanaan Pengadaan Barang Tidak
Bergerak
a.
Tanah
Tanah
yang dipilih untuk mendirikan sekolah hendaknya memeliki kelebihan tertentu.
Kelebihan tertentu yang dimaksud ialah kelebihan yang dapat mendukung proses
pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemilihan tanah secara cermat.
Tanah harus strategi, bebas bencana, subur, dan memiliki pemandangan yang indah.
Menurut J. Mamusung dalam Herawan &
Nasihin dalam Barnawi dan Arifin (2012: 56), syarat-syarat yang harus
diperhatikan dalam pemilihan tanah untuk bangunan sekolah meliputi hal-hal
berikut:
a) Mudah
dicapai dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan.
b) Terletak
di suatu lingkungan yang memiliki banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan
(sekolah).
c) Cukup
luas bentuk maupun topografinya akan memenuhi kebutuhan.
d) Mudah
kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan, dan tidak merupakan tanah
yang konstruksinya adalah hasil buatan/ timbangan/urugan.
e) Tanahnya
yang subur sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya.
f) Cukup
air ataupun mudah dan tidak tinggi biaya jika harus menggali sumur ataupun
pipa-pipa perairan.
g) Disamping
persediaan air cukup, harus pula merupakan air yang bersih (berkualitas).
h) Memperoleh
sinar matahari yang cukup selama waktu sekolah berlangsung sehingga kelancaran
dan kesehatah terjamin.
i)
Tidak terletak di tepi
jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan
rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar, dan tempat-tempat
lain yang dapat memberikan pengaruh-pengaruh yang negatif.
j)
Harganya tidak terlalu mahal (murah).
Sementara
itu, dalam kegiatan perencanaan pengadaan tanah sebaiknya melewati
langkah-langkah menganalisis kebutuhan tanah, melakukan survei kondisi tanah,
dan mengadakan survei harga tanah. Menurut Barnawi dan Arifin, (2012: 57),
langkah-langkah perencanaan pengadaan tanah adalah sebagai berikut:
1) Menganalisis
kebutuhan tanah. Tanah yang dipilih hendaknya mengacu pada syarat-syarat
pemilihan tanah dan hasil analisis kebutuhan bangunan yang akan didirikan serta
lokasi yang ditentukan berdasarkanpemetaan sekolah.
2) Mengadakan
survei kondisi tanah. Saat melakukan survei tanah harus memperhatikan aspek
apakah di lokasi tersebut terdapat fasilitas (seperti jalan, listrik, air,
telepon, dan alat transportasi) atau tidak.
3) Mengadakan
survei harga tanah. Harga tanah perlu dicek, apakah harga tanah yang ditawarkan
terlalu mahal atau tidak.
b.
Bagunan
Sebagai
sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung
sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga
memperhatikan kurikulum pendidikan sekolah. Oleh sebab itu, dalam membangun gedung
sekolah menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut:
a) Menyusun
rencana bangunan yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap
dan teliti. Misalnya, fungsi bangunan, jumlah pemakai (guru, karyawan, dan
siswa), kurikulum sekolah, dan jenis serta jumlah perlengkapan yang akan
ditempatkan pada bangunan tersebut.
b) Melakukan
survei terhadap tanah.
c) Menyusun
atau mengecek rencana konstruksi dan arsitektur bangunan berdasarkan kebutuhan
dan hasil survei.
d) Menyusun
rencana anggaran biaya sesuai harga standar di daerah yang bersangkutan.
e) Menyusun
pentahapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan pelaksanaan
secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun,
dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bagi
sekolah, syarat pedagogis dalam suatu bangunan merupakansyarat yang sangat
penting. Hal ini tidak boleh diabaikan mengingat bangunan sekolah merupakan
tempat yang digunakan untuk proses pendidikan. J. Mamusung dalam Herawan dan
Nasihin dalam Barnawi dan Arifin (2012: 58-59) mengemukakan bahwa syarat
bangunan sekolah yang ideal harus memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis.
Pemenuhan kebutuhan dan syarat pedagogis artinya sebagai berikut:
a) Ukuran
dan bentuk setiap ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
b) Datangnya/masuknya
sinar matahari harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.
c) Tinggi
rendahnya tembok, letak jendela, dan kusen disesuaikan dengan kondisi
anak-anak.
d) Penggunaan
warna yang cocok.
e) Aman,
artinya material dan konstruksi bangunannya benar-benar dapat
dipertangungjawabkan, baik kekuatan/kekukuhan bangunan itu sendiri, maupun
pengaruh erosi, angin, getaran, petir, dan pohon yang berbahaya.
f) Menurut
syarat kesehatan, sinar matahari cukup bagi setiap ruangan, memungkinkan adanya
pergantian udara yang segar selalu.
g) Menyenangkan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu (vaforable-comfortable).
h) Dapat
memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi yang besar.
i)
Fleksibel, artinya melihat kebutuhan
hari depannya dan pula dapat diubah-ubah setiap saat diperlukan.
j)
Memenuhi syarat keindahan (aesthetic).
k) Ekonomis.
Selain
harus memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis, bangunan sekolah juga harus
memenuhi kebutuhan jumlah ruang belajar. Jumlah ruang belajar dibuat
berdasarkan perkiraan jumlah siswa yang akan masuk di tahun yang akan datang.
Selain itu, diperhatikan pula perkiraan jumlah siswa yang keluar, baik karena
putus sekolah, pindah sekolah, ataupun karena sudah lulus. Perhitungan
kebutuhan ruang belajar/guru tergantung dari jumlah tambahan siswa, jumlah
rata-rata murid untuk setiap rombongan belajar atau kelas, dan efisiensi
penggunaan ruang belajar (shift).
B.
Pengadaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan
merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan (Barnawi
dan Arifin, 2012: 60). Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan
jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, dan harga serta sumber yang dapat
dipertangungjawabkan. Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas
perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses
pendidikan agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang
diinginkan.
Ada
beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan sarana dan prasarana
pendidikan. Beberapa cara yang dimaksud sebagai berikut:
1.
Pembelian
Pembelian merupakan
cara yang umum dilakukan oleh sekolah. Pembelian adalah pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan sejumlah uang
kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak. Pembelian dapat dilakukan jika kondisi keuangan sekolah
memang memungkinkan. Cara ini merupakan cara yang sangat mudah. Namun, dalam
pembelian hendaknya disiasati agar tidak terlalu mahal.
2.
Produksi Sendiri
Untuk memenuhi
kebutuhan sarana dan prasarana, sekolah tidak harus membeli. Jika memungkinkan
untuk memproduksi sendiri, sebaiknya memproduksi sendiri. Produksi sendiri
merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui pembuatan sendiri baik oleh
guru, siswa, ataupun karyawan.cara ini akan efektif jika dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan, seperti alat
peraga, media pembelajaran, hiasan sekolah, buku sekolah, dan lain-lain.
Kegiatan produksi sendiri dapat dilakukansecara massal sehingga bukan hanya
untuk memenuhi kebutuhan sekolah sendiri, melainkan pula dapat dijual ke
sekolah lain. Kegiatan ini dapat melatih kreativitas dan juga melatih jiwa
kewirausahaan.
3.
Peneriamaan Hibah
Penerimaan hibah merupakan cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menerima
pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari
pemerintah (pusat/daerah) dan pihak swasta. Misalnya, penerimaan hibah tanah.
Proses penerimaan hibah harus melalui berita acara penyerahan atau akta serah
terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Akta tersebut harus ditindaklanjuti
menjadi sertifikat tanah.
4.
Penyewaan
Penyewaan adalah cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan
sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dan sekolah
membayarnya berdasarkan perjanjian sewa menyewa. Cara ini cocok digunakan jika
kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara.
5.
Peminjaman
Peminjaman adalah cara
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan
barang pihak lain untuk kepentingan sekolah secara sukarela sesuai dengan
perjanjian pinjam-meminjam. Cara ini cocok untuk kebutuhan sarana dan prasarana
yang sifatnya sementara atau temporer. Kekurangan dari cara peminjaman ialah
dapat merusak nama baik sekolah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan efek
buruk tersebut.
6.
Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan
memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan sekolah. Jika
memang memungkinkan, cara ini dapat dilakukan untuk kegiatan pembelajaran
siswa.
7.
Penukaran
Penukaran adalah cara
pemenuhan kebutuhab sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan
barang yang dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain. Cara
ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika penukaran dilakukan dapat
menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu sarana dan prasarana sekolah
yang ditukar haruslah sarana dan prasarana yang sudah tidak bermanfaat lagi
bagi sekolah.
8.
Rekondisi/Rehabilitasi
Rekondisi atau perbaikan adalah
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan sarana pendidikanyang telah mengalami
kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui penggantian bagian-bagian yang
telah rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat digunakan kembali
sebagaimana mestinya.
Dalam
pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun
2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana. Pada umumnya, pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan melewati prosedur berikut ini:
1. Menganalisis
kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya.
2. Mengklasifikasi
saran adan prasarana yang dibutuhkan.
3. Menyusun
proposal pengadaan sarana dan prasarana. Proposal dari sekolah negeri ditujukan
kepada pemerintah melalui dinas terkait dan proposal dari sekolah swasta
ditujukan kepada yayasan.
4. Menerima
peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan sekolah memperoleh
sarana dan prasarana.
5. Setelah
ditinjau dan dikunjungi, sekolah akan menerima kiriman sarana dan prasarana
yang diajukan.
Berdasarkan
jenisnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan sebagai
berikut:
1.
Tanah
Pengadaan tanah dapat
dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, dan menukar. Menurut Gunawan dalam
Barnawi dan Arifin (2012: 63-64), dalam pembelian tanah ada beberapa kegiatan
penting yang harus diperhatikan:
a.
Membentuk panitia pembebasan tanah yang
dari 7 instansi, yaitu Agraria, Pemda, Ipeda/Ireda, camat, kepala desa, dan
Depdikbud.
b.
Honorarium panitia maksimum ¼ % per
orang atau 1 ½ % dari harga taksiran atau maksimum Rp 1.000.000.
c.
Penandatanganan akta jual beli di depan
Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau camat setempat.
d.
Menyelesaikan sertifikat tanah di kantor
agraria sebagai bukti otentik kepemilikan tanah.
2.
Bangunan
Pengadaan bangunan
dapat dilakukan dengan cara membangun banguna baru, membeli bangunan, menyewa
bangunan, menerima hibah bangunan, dan menukar bangunan. Membangun bangunan
baru meliputi: (a) mendirikan, merenovasi, memperluas, dan mengubah seluruh
atau sebagian bangunan gedung; (b) membuat pagar, jalan, pengaspalan halaman,
pemasangan pompa, dan pengadaan listrik; (c) kegiatan pengerjaan tanahyang
meliputi pengurugan, perbaikan, penyelidikan, dan perataan tanah.
3.
Perabot
Perabot merupakan
sarana pengisi ruangan, misalnya meja, kursi, lemari, rak filling kabinet, dan
lain-lain. Dalam pengadaan perabot sekolah (Depdikbud dalam Barnawi dan Arifin,
2012: 64-65), ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti segi antropometri,
ergonomi, estetika, dan segi ekonomi.
a. Antropometri,
artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan atau ukuran
penggal-penggal pemakai (misalnya, siswa dan tenaga kependidikan).
b. Ergonomis,
maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan ssegi kenyamanan,
kesehatan, dan keamanan pemakai.
c. Estetis,
yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan
warnanya menarik.
d. Ekonomis,
maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harga, melainkan merupakan transformasi
wujudefisiensi dan efektivitas dalam pengadaan dan pendayagunaan.
Depdiknas
dalam Barnawi dan Arifin (2012: 65-66), agar pembelian perabot dapat
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggunggjawabkan maka
perlu adanya suatu pedoman sebagai berikut:
1) Rencana
kebutuhan telah disetujuai berdasarkan penelitian dan hitungan yang mendalam.
Penelitian atas barang (survei) pada umumnya meliputi spesifikasi:
a) Buatan
pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya
b) Merek
dagang
c) Kapasitas
d) Bahan-bahan
yang dipakai
e) Penyediaan
suku cadang
f) Jaminan
yang diberikan oleh penjual, agen atau pabrik
g) Cara
pembayaran dan harga
h) Model
2) Peraturan
tentang pembelian, baik peembelian langsung maupun melalui tim pembelian.
3) Perabot
yang akan dibeli dapat berbentuk sudah
jadi atau belum jadi. Perabot yang belum jadi perlu dibuat dahulu sesuai dengan
kehendak pemohon.
4) Tentang
pembelian perabot yang sudah jadi, kepala sekolah/proyek perlu membuat rencana
kebutuhan, sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
5) Untuk
pengadaan perabot yang belum jadi, kepala sekolah/proyek perlu:
a) Menyusun
kebutuhan
b) Penunjukkan
konsultan perencanaan perabot
c) Menyusun
syarat-syarat teknis sesuai dengan spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar
perabot yang akan dibeli
d) Membuat
kontrak
e) Membuat
bertita acara serah terima perabot
4.
Buku
Pengadaan buku dapat
dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, menerima hibah, atau
menukarnya. Buku-buku di sekolah ada banyak macamnya, seperti buku teks utama,
buku pelengkap, buku bacaan nonfiksi, dan buku bacaan fiksi. Agar dapat
menerbitkan buku sendiri tanpa biaya percetakan, sekolah dapat membentuk tim
penyusun buku dan hasilnya dapat diterbitkan dengan cara membuat kerjasama
dengan pihak penerbit buku.
5.
Alat
Pengadaan alat-alat sekolah dapat
dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri, dan menerima bantuan. Alat-alat
yang dibutuhkan sekolah berupa alat kantor dan alat pendidikan. Alat kantor
ialah alat-alat yang biasanya digunakan di kantor, misalnya komputer, alat
hitung, alat penyimpanan uang, alat pendeteksi uang palsu, dan alat pembersih.
Sementara alat pendidikan ialah alat-alat yang biasa digunakan dalam kegiatan
pembelajaran, misalnya alat peraga, alat praktik, alat kesenian, dan alat
olahraga.
Daftar Rujukan
Barnawi
& Arifin. 2012. Manajemen Sarana
& Prasarana Sekolah. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.