Sabtu, 20 Februari 2016

Makalah Perencanaan dan Pengadaan Sarpras

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Perencanaan berasal dari kata dasar “rencana” yang memiliki arti rancangan atau kerangka dari suatu yang akan dilakukan pada masa depan. Perencanaan sarana dan sarana pendidikan merupakan proses perencanaan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang, rekondisi/rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah (Barnawi dan Arifin, 2012: 51). Proses ini hendaknya melibatkan unsur-unsur penting di sekolah, seperti kepala sekolah dan wakilnya, dewan guru, kepala tata usaha, dan bendahara serta komite sekolah. Hal ini perlu dilakukan untuk membuka masukan dari berbagai pihak dan meningkatkan tingkat kematangan dari sebuah rencana. Perencanaan yang matang dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan sarana dan prasarana. Kesalahan dalam tindakan dapat berupa kesalahan membeli barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jumlah dana yang tersedia, tingkat kepentingan, dan tingkat kemendesakan. Akibat dari kesalahan yang dilakukan ialah tingkat efektivitas dan efisiensi menjadi rendah.
Hasil suatau perencanaan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengendalian, bahkan penilaian untuk perbaikan selanjutnya. Oleh karena itu, perencanaan sarana dan prasarana harus dilakukan dengan baik dengan memerhatikan persyaratan dari perencanaan yang baik. Dalam kegiatan perencanaan sarana dan presarana pendidikan (Depdiknas, 2009 dalam Barnawi dan Arifin, 2012: 52-53), ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
1.        Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kualitas belajar mengajar.
2.        Perencanaan harus jelas. Untuk hal tersebut, kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada hal-hal berikut:
a.       Tujuan dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan biaya/harga keperluan pengadaan.
b.      Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.       Petugas pelaksana, misalnya guru, karyawan, dan lain-lain.
d.      Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
e.       Kapan dan dimana kegiatan dilaksanakan.
f.       Harus diingat bahwa suatu perencanaan yang baik adalah yang realistis, artinya rencana tersebut dapar dilaksanakan.
3.        Berdasarkan atas kesepakatan dn keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
4.        Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
5.        Perencanaan pengadaan sesuai dengan platform anggaran yang disediakan.
6.        Mengikuti prosedur yang berlaku.
7.        Mengikutsertakan unsur orangtua murid.
8.        Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi, dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
9.        Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).
 1.      Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak
Barang-barang yang bergerak dapat berupa berbagai macam perlengkapan dan perabot sekolah. Menurut Herawan dan Nasihin dalam Barnawi dan Arifin, 2012: 53-54), perlengkapan dan perabot yang dibuat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.         Syarat perabot sekolah
1)      Ukuran fisik pemakai/murid agar pemakaiannya fungsional dan efektif.
2)      Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat, antara lain:
a)      Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM.
b)      Kuat, mudah pemeliharaannya, dan mudah dibersihkan.
c)      Memiliki pola dasar yang sederhana.
d)     Mudah dan ringan untuk disimpan/disusun.
e)      Fleksibel sehingga mudah digunakan dan dapat pulan berdiri sendiri.
3)      Konstruksi perabot hendaknya:
a)      Kuat dan tahan lama.
b)      Mudah dikerjakan secara massal.
c)      Tidak tergantung keamanan pemakaiannya.
d)     Bahan yang mudah didapat di pasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
b.        Syarat perlengkapan sekolah
1)      Keadaan bahan baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselamatan peserta didik.
2)      Konstruksi harus diatur agar sesuai dengan kondisi peserta didik.
3)      Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan dengan usia, minat, dan taraf perkembangan peserta didik.
4)      Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan, serta pembinaan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak,
Menurut Barnawi dan Arifin (2012: 54) dalam proses perencanaan barang bergerak, hendaknya melewati tahap-tahap meliputi:
1.        Penyusunan daftar kebutuhan
Langkah pertama ialah menyusun daftar kebutuhan sekolah, dibuat dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis seluruh kebutuhan, baik untuk masa sekarang, maupun untuk masa yang akan datang. Tentunya dengan tetap memperhatikan rencana kegiatan sekolah, baik yang bulanan, tahunan, ataupun lima tahunan. Hal- hal yang terkait dengan identifikasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah (Depdiknas, 2009 dalam Barnawi dan Arifin, 2012: 54-55), sebagai berikut:
1)      Adanya kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan sekolah.
2)      Adanya sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang, atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan pergantian.
3)      Adanya kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan jika terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mempengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana.
4)      Adanya persediaan sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.
2.        Estimasi biaya
Langkah kedua ialah estimasi biaya, yaitu penaksiran biaya yang dinutuhakn. Pada barang yang habis pakai, perlu ditaksir atau diperkirakan biaya untuk satu bulan, triwulan, dan biaya untuk satu tahun.
3.        Penyusunan skala prioritas
Langkah ketiga ialah menetapkan skala prioritas yang ditetapkan berdasarkan dana yang tersedia dan urgensi kebutuhan. Jangan sampai sekolah menggunakan dana untuk pengadaan perlengkapan yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
4.        Penyusunan rencana pengadaan.
Langkah keempat ialah menyusun rencana pengadaan. Rencana pengadaan dibuat per triwulan dan kemudian per tahunan.
 2.      Perencanaan Pengadaan Barang Tidak Bergerak
a.         Tanah
Tanah yang dipilih untuk mendirikan sekolah hendaknya memeliki kelebihan tertentu. Kelebihan tertentu yang dimaksud ialah kelebihan yang dapat mendukung proses pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemilihan tanah secara cermat. Tanah harus strategi, bebas bencana, subur, dan memiliki pemandangan yang indah. Menurut J. Mamusung dalam Herawan &  Nasihin dalam Barnawi dan Arifin (2012: 56), syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pemilihan tanah untuk bangunan sekolah meliputi hal-hal berikut:
a)      Mudah dicapai dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan.
b)      Terletak di suatu lingkungan yang memiliki banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah).
c)      Cukup luas bentuk maupun topografinya akan memenuhi kebutuhan.
d)     Mudah kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan, dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya adalah hasil buatan/ timbangan/urugan.
e)      Tanahnya yang subur sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya.
f)       Cukup air ataupun mudah dan tidak tinggi biaya jika harus menggali sumur ataupun pipa-pipa perairan.
g)      Disamping persediaan air cukup, harus pula merupakan air yang bersih (berkualitas).
h)      Memperoleh sinar matahari yang cukup selama waktu sekolah berlangsung sehingga kelancaran dan kesehatah terjamin.
i)        Tidak terletak di tepi jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar, dan tempat-tempat lain yang dapat memberikan pengaruh-pengaruh yang negatif.
j)        Harganya tidak terlalu mahal (murah).
Sementara itu, dalam kegiatan perencanaan pengadaan tanah sebaiknya melewati langkah-langkah menganalisis kebutuhan tanah, melakukan survei kondisi tanah, dan mengadakan survei harga tanah. Menurut Barnawi dan Arifin, (2012: 57), langkah-langkah perencanaan pengadaan tanah adalah sebagai berikut:
1)      Menganalisis kebutuhan tanah. Tanah yang dipilih hendaknya mengacu pada syarat-syarat pemilihan tanah dan hasil analisis kebutuhan bangunan yang akan didirikan serta lokasi yang ditentukan berdasarkanpemetaan sekolah.
2)      Mengadakan survei kondisi tanah. Saat melakukan survei tanah harus memperhatikan aspek apakah di lokasi tersebut terdapat fasilitas (seperti jalan, listrik, air, telepon, dan alat transportasi) atau tidak.
3)      Mengadakan survei harga tanah. Harga tanah perlu dicek, apakah harga tanah yang ditawarkan terlalu mahal atau tidak.
b.        Bagunan
Sebagai sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga memperhatikan kurikulum pendidikan sekolah. Oleh sebab itu, dalam membangun gedung sekolah menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut:
a)      Menyusun rencana bangunan yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti. Misalnya, fungsi bangunan, jumlah pemakai (guru, karyawan, dan siswa), kurikulum sekolah, dan jenis serta jumlah perlengkapan yang akan ditempatkan pada bangunan tersebut.
b)      Melakukan survei terhadap tanah.
c)      Menyusun atau mengecek rencana konstruksi dan arsitektur bangunan berdasarkan kebutuhan dan hasil survei.
d)     Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar di daerah yang bersangkutan.
e)      Menyusun pentahapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bagi sekolah, syarat pedagogis dalam suatu bangunan merupakansyarat yang sangat penting. Hal ini tidak boleh diabaikan mengingat bangunan sekolah merupakan tempat yang digunakan untuk proses pendidikan. J. Mamusung dalam Herawan dan Nasihin dalam Barnawi dan Arifin (2012: 58-59) mengemukakan bahwa syarat bangunan sekolah yang ideal harus memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis. Pemenuhan kebutuhan dan syarat pedagogis artinya sebagai berikut:
a)      Ukuran dan bentuk setiap ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
b)      Datangnya/masuknya sinar matahari harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.
c)      Tinggi rendahnya tembok, letak jendela, dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.
d)     Penggunaan warna yang cocok.
e)      Aman, artinya material dan konstruksi bangunannya benar-benar dapat dipertangungjawabkan, baik kekuatan/kekukuhan bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran, petir, dan pohon yang berbahaya.
f)       Menurut syarat kesehatan, sinar matahari cukup bagi setiap ruangan, memungkinkan adanya pergantian udara yang segar selalu.
g)      Menyenangkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu (vaforable-comfortable).
h)      Dapat memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi yang besar.
i)        Fleksibel, artinya melihat kebutuhan hari depannya dan pula dapat diubah-ubah setiap saat diperlukan.
j)        Memenuhi syarat keindahan (aesthetic).
k)      Ekonomis.
Selain harus memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis, bangunan sekolah juga harus memenuhi kebutuhan jumlah ruang belajar. Jumlah ruang belajar dibuat berdasarkan perkiraan jumlah siswa yang akan masuk di tahun yang akan datang. Selain itu, diperhatikan pula perkiraan jumlah siswa yang keluar, baik karena putus sekolah, pindah sekolah, ataupun karena sudah lulus. Perhitungan kebutuhan ruang belajar/guru tergantung dari jumlah tambahan siswa, jumlah rata-rata murid untuk setiap rombongan belajar atau kelas, dan efisiensi penggunaan ruang belajar (shift).

B.       Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan (Barnawi dan Arifin, 2012: 60). Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, dan harga serta sumber yang dapat dipertangungjawabkan. Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan sarana dan prasarana pendidikan. Beberapa cara yang dimaksud sebagai berikut:
1.        Pembelian
Pembelian merupakan cara yang umum dilakukan oleh sekolah. Pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dapat dilakukan jika kondisi keuangan sekolah memang memungkinkan. Cara ini merupakan cara yang sangat mudah. Namun, dalam pembelian hendaknya disiasati agar tidak terlalu mahal.
2.        Produksi Sendiri
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, sekolah tidak harus membeli. Jika memungkinkan untuk memproduksi sendiri, sebaiknya memproduksi sendiri. Produksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui pembuatan sendiri baik oleh guru, siswa, ataupun karyawan.cara ini akan efektif jika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan, seperti alat peraga, media pembelajaran, hiasan sekolah, buku sekolah, dan lain-lain. Kegiatan produksi sendiri dapat dilakukansecara massal sehingga bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah sendiri, melainkan pula dapat dijual ke sekolah lain. Kegiatan ini dapat melatih kreativitas dan juga melatih jiwa kewirausahaan.
3.        Peneriamaan Hibah
Penerimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah (pusat/daerah) dan pihak swasta. Misalnya, penerimaan hibah tanah. Proses penerimaan hibah harus melalui berita acara penyerahan atau akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Akta tersebut harus ditindaklanjuti menjadi sertifikat tanah.
4.        Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dan sekolah membayarnya berdasarkan perjanjian sewa menyewa. Cara ini cocok digunakan jika kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara.
5.        Peminjaman
Peminjaman adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan sekolah secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam-meminjam. Cara ini cocok untuk kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya sementara atau temporer. Kekurangan dari cara peminjaman ialah dapat merusak nama baik sekolah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan efek buruk tersebut.
6.        Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan sekolah. Jika memang memungkinkan, cara ini dapat dilakukan untuk kegiatan pembelajaran siswa.
7.        Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhab sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain. Cara ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika penukaran dilakukan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu sarana dan prasarana sekolah yang ditukar haruslah sarana dan prasarana yang sudah tidak bermanfaat lagi bagi sekolah.
8.        Rekondisi/Rehabilitasi
Rekondisi atau perbaikan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan sarana pendidikanyang telah mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui penggantian bagian-bagian yang telah rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.
Dalam pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana. Pada umumnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melewati prosedur berikut ini:
1.      Menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya.
2.      Mengklasifikasi saran adan prasarana yang dibutuhkan.
3.      Menyusun proposal pengadaan sarana dan prasarana. Proposal dari sekolah negeri ditujukan kepada pemerintah melalui dinas terkait dan proposal dari sekolah swasta ditujukan kepada yayasan.
4.      Menerima peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan sekolah memperoleh sarana dan prasarana.
5.      Setelah ditinjau dan dikunjungi, sekolah akan menerima kiriman sarana dan prasarana yang diajukan.
Berdasarkan jenisnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan sebagai berikut:
1.        Tanah  
Pengadaan tanah dapat dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, dan menukar. Menurut Gunawan dalam Barnawi dan Arifin (2012: 63-64), dalam pembelian tanah ada beberapa kegiatan penting yang harus diperhatikan:
a.         Membentuk panitia pembebasan tanah yang dari 7 instansi, yaitu Agraria, Pemda, Ipeda/Ireda, camat, kepala desa, dan Depdikbud.
b.         Honorarium panitia maksimum ¼ % per orang atau 1 ½ % dari harga taksiran atau maksimum Rp 1.000.000.
c.         Penandatanganan akta jual beli di depan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau camat setempat.
d.        Menyelesaikan sertifikat tanah di kantor agraria sebagai bukti otentik kepemilikan tanah.
2.        Bangunan
Pengadaan bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun banguna baru, membeli bangunan, menyewa bangunan, menerima hibah bangunan, dan menukar bangunan. Membangun bangunan baru meliputi: (a) mendirikan, merenovasi, memperluas, dan mengubah seluruh atau sebagian bangunan gedung; (b) membuat pagar, jalan, pengaspalan halaman, pemasangan pompa, dan pengadaan listrik; (c) kegiatan pengerjaan tanahyang meliputi pengurugan, perbaikan, penyelidikan, dan perataan tanah.
3.        Perabot
Perabot merupakan sarana pengisi ruangan, misalnya meja, kursi, lemari, rak filling kabinet, dan lain-lain. Dalam pengadaan perabot sekolah (Depdikbud dalam Barnawi dan Arifin, 2012: 64-65), ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti segi antropometri, ergonomi, estetika, dan segi ekonomi.
a.       Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan atau ukuran penggal-penggal pemakai (misalnya, siswa dan tenaga kependidikan).
b.      Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan ssegi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai.
c.       Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik.
d.      Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harga, melainkan merupakan transformasi wujudefisiensi dan efektivitas dalam pengadaan dan pendayagunaan.
Depdiknas dalam Barnawi dan Arifin (2012: 65-66), agar pembelian perabot dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggunggjawabkan maka perlu adanya suatu pedoman sebagai berikut:
1)      Rencana kebutuhan telah disetujuai berdasarkan penelitian dan hitungan yang mendalam. Penelitian atas barang (survei) pada umumnya meliputi spesifikasi:
a)      Buatan pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya
b)      Merek dagang
c)      Kapasitas
d)     Bahan-bahan yang dipakai
e)      Penyediaan suku cadang
f)       Jaminan yang diberikan oleh penjual, agen atau pabrik
g)      Cara pembayaran dan harga
h)      Model
2)      Peraturan tentang pembelian, baik peembelian langsung maupun melalui tim pembelian.
3)      Perabot yang akan dibeli  dapat berbentuk sudah jadi atau belum jadi. Perabot yang belum jadi perlu dibuat dahulu sesuai dengan kehendak pemohon.
4)      Tentang pembelian perabot yang sudah jadi, kepala sekolah/proyek perlu membuat rencana kebutuhan, sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
5)      Untuk pengadaan perabot yang belum jadi, kepala sekolah/proyek perlu:
a)      Menyusun kebutuhan
b)      Penunjukkan konsultan perencanaan perabot
c)      Menyusun syarat-syarat teknis sesuai dengan spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar perabot yang akan dibeli
d)     Membuat kontrak
e)      Membuat bertita acara serah terima perabot
4.        Buku
Pengadaan buku dapat dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, menerima hibah, atau menukarnya. Buku-buku di sekolah ada banyak macamnya, seperti buku teks utama, buku pelengkap, buku bacaan nonfiksi, dan buku bacaan fiksi. Agar dapat menerbitkan buku sendiri tanpa biaya percetakan, sekolah dapat membentuk tim penyusun buku dan hasilnya dapat diterbitkan dengan cara membuat kerjasama dengan pihak penerbit buku.
5.        Alat
Pengadaan alat-alat sekolah dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri, dan menerima bantuan. Alat-alat yang dibutuhkan sekolah berupa alat kantor dan alat pendidikan. Alat kantor ialah alat-alat yang biasanya digunakan di kantor, misalnya komputer, alat hitung, alat penyimpanan uang, alat pendeteksi uang palsu, dan alat pembersih. Sementara alat pendidikan ialah alat-alat yang biasa digunakan dalam kegiatan pembelajaran, misalnya alat peraga, alat praktik, alat kesenian, dan alat olahraga.
Daftar Rujukan 

Barnawi & Arifin. 2012. Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.